Wacana tuntutan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)
untuk mengganti Ketua Umum PSSI
belakangan kembali mencuat. Pelakasanaan KLB
bisa terjadi karena tuntutan anggota Komite Eksekutif
sendiri atau atas desakan para anggota.
Pasal 31 Statuta PSSI jelas membahas soal KLB. Komek bisa mengajukan KLB, begitu pula dengan dua per tiga
anggota biasa PSSI.
DATA-FAKTA
STATUTA PSSI
PASAL 31 KONGRES LUAR BIASA (KLB)
1). Komite Eksekutif dapat melakukan permintaan untuk melakukan KLB setiap saat.
2). Komite Eksekutif akan mengadakan KLB apabila diminta secara tertulis 2/3 Anggota PSSI,Permintaan tersebut harus mencatumkan agenda yang dibicarakan. KLB harus diadakan dalam waktu 3 Bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila KLB tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai usaha dan langkah terakhir, Anggota bisa meminta bantuan dari FIFA.
3). Anggota akan diberitahu mengenai Tempat,tanggal dan Acara Kongres sekurang-kurangnya empat minggu sebelum tanggal KLB.
4). Jika KLB diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda Kongres. apabila KLB diadakan atas permintaan anggota, acara tersebut harus mencantumkan materi yang diajukan oleh Anggota tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar