News Update :

Komek Bisa Mengajukan KLB

Selasa, 27 September 2011

Wacana tuntutan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)
untuk mengganti Ketua Umum PSSI
belakangan kembali mencuat. Pelakasanaan KLB
bisa terjadi karena tuntutan anggota Komite Eksekutif
sendiri atau atas desakan para anggota.
Pasal 31 Statuta PSSI jelas membahas soal KLB. Komek bisa mengajukan KLB, begitu pula dengan dua per tiga
anggota biasa PSSI.


DATA-FAKTA
STATUTA PSSI
PASAL 31 KONGRES LUAR BIASA (KLB)

1). Komite Eksekutif dapat melakukan permintaan untuk melakukan KLB setiap saat.
2). Komite Eksekutif akan mengadakan KLB apabila diminta secara tertulis 2/3 Anggota PSSI,Permintaan tersebut harus mencatumkan agenda yang dibicarakan. KLB harus diadakan dalam waktu 3 Bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila KLB tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai usaha dan langkah terakhir, Anggota bisa meminta bantuan dari FIFA.
3). Anggota akan diberitahu mengenai Tempat,tanggal dan Acara Kongres sekurang-kurangnya empat minggu sebelum tanggal KLB.
4). Jika KLB diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda Kongres. apabila KLB diadakan atas permintaan anggota, acara tersebut harus mencantumkan materi yang diajukan oleh Anggota tersebut.
5). Agenda acara KLB tidak dapat di ubah.
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Sigli, Aceh, Indonesia
 

© Copyright THE LAN 2007 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.